Beranda » ANGGARAN » Kontroversi : PERDA MIRAS dan Peredaran Miras di Kabupaten Manokwari.

Kontroversi : PERDA MIRAS dan Peredaran Miras di Kabupaten Manokwari.

ARSIP

kota manokwari
Pada Tanggal 1 Desember 2006, ditandatangani secara Resmi Peraturan Daerah Kabupaten manokwari No.05 Tahun 2006 tentang LARANGAN PEMASUKAN, PENYIMPANAN, PENGEDARAN DAN PENJULALAN SERTA MEMPRODUKSI MINUMAN BERALKOHOL oleh BUpati Manokwari kala itu Dominggus MAndacan dan LEmbaran DAerahnya ditandatangani oleh Kepala BAgian Hukum dan HAM Kab Manokwari saat itu Roberth KR Hammar ( wakil Bupati MAnokwari Saat ini )

Dalam Perjalanan PERDA hingga saat ini telah berumur 7 Tahun 10 bulan ini, ada sebuah kontroversi yang sangat jelas terlihat di mata Pemerintah daerah namun sepertinya telah ada pembiaran kalau tidak mau dikatakan permainan oleh PEMDA Kabupaten Manokwar terhadap tumbuhnya “ Rumah Bernyanyi ( Karaoke ) “ di Kota MAnokwari. Pertumbuhan sangat signifikan kalo ingin dibandingkan dengan jayapura yang Cuma memiliki 3 Rumah BErnyayi yang memang diperuntukan untuk benar2 bernyanyi.

Coba saja jika saudara turun dari BAndara Rendani dan Menuju Kota Manokwari, Belok Kanan dari TUgu Selamat Datang di Kota Injil, sepanjang jalan tersebut hingga Sanggeng.. bertaburan Papan Reklame bertulisan Rumah Bernyanyi dan sejenisnya.. dilihat dari luar memang bukan sesuatu yang aneh tapi bila anda telah memasukinya baru terlihat perbedaan dengan rumah bernyanyi pada umumnya. Kalo biasanya kita memasuki rumah bernyanyi pada umumnya menghubungi resepsion dan langsung menuju ruangan, dibeberapa “ Rumah BErnyanyi” ini ketika masuk kita akan melihat ada beberapa wanita paruh baya yang stand by dan ketika anda telah di ruangan bernyanyi… anda akan ditawari apakah ingin menggunakan Jasa Lady’s atau tidak…. Persis seperti Pelayanan Pada Sebuah PUB atau BAR. dan yang paling Wah adalah disini juga MEnyediakan Minuman Beralkohol yang yang dilarang sesuai pasal 2 Perda no 05 tahun 2006 Kab Manokwari. Aneh memang tapi itulah kenyataan yang terjadi. Lalu apa artinya Perda ini harus ada ????

Hal yang paling menakjubkan dari berlakunya PERDA ini adalah sama sekali tidak terlihat peran pemerintah dalam PErmasalahan yang satu ini, padahal jelas jelas dalam PErda itu di pasal 3 telah ada larangan bagi Setiap Pengusaha, Pemasok, Pengedar, Penyimpan, Penjual (Importir, Distributor, Sub distributor, pengecer) dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol apalagi mengkonsumsi.

KOntroversi ini kemudian berlanjut ke pernyataan bupati Manokwari Bastian SAlabay yang terkesan cuci tangan dengan komentarnya di Tabloid Jubi com 15 Feb 2013 sebagai berikut :
Menurut Salabai ada pihak-pihak tertentu di daerah itu yang dengan sengaja memasok miras secara ilegal melalui laut dan beerapa pulau terluar yang ada di Manokwari. Itu sebabnya Bupati Salabai mengatakan untuk mengatasinya perlu didukung oleh semua pihak.
“Miras masih ada, tentu ada orang-orang yang sengaja untuk hancurkan kota ini, bukan pemimpinnya. Bukan topnya, tapi di bagian bawah yang tidak mengawal Perda Miras tersebut,” ujar Salabai sambil menegasakan ada kepentingan lain yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Mereka ‘main kucing-kucingan, ujarnya.
Pernyataan ini sangat bertentangan dengan bunyi pasal 5 Perda ini yang mengatur tentang TIM Pengawas serta tugas dan fungsinya dimana Pemerintah Daerah Kabupaten juga merupakan salah satu dari Unsur Pengawasan sehingga seharusnya Bupati Kab Manokwari juga turut bertanggung jawab dalam permasalahan yang terjadi ini. Sebab apa gunanya ada pencantuman ketentuan pidana pada pasal 8 dan 9 serta penyidikan pada pasal 10 Perda ini, kalau kemudian tidak diterapkan sama sekali.
Dan yang paling memiriskan hati adalah ternyata selama 7 tahun perjalanan Perda ini Tim pengawas yang tidak berfungsi ini operasionalnya dibiayai secara rutin di APBD Kabupaten Manokwari.
Kesimpulan yang didapat dari hasil investigasi ini ternyata mengarah kepada beberapa hal :
1. Terjadinya Pembiaran Oleh Tim Pengawas baik PEMDA maupun LEgislatif dan Eksekutif serta Aparat Keamanan yang telah ditunjuk dan PEngawas Independent dari Masyarakat.
2. Telah Terjadi Indikasi Manipulasi Data dan Ijin Operasi dari Rumah Bernyanyi yang ada di Kota Manokwari saat ini.
3. Apabila nantinya Kedua indikasi diatas terbukti maka dapat disimpulkan juga bahwa telah terjadi Korupsi APBD khusunya untuk KEgiatan PEngawasan yang tidak pernah dilakukan sehingga mengakibatkan maraknya rumah bernyanyi tersebut menjamur di Kota Injil Manokwari.


2 Komentar

  1. yunus berkata:

    Aturan sudah jelas tinggal bagaimana Pemda dan Aparatur yg menjadi pengawas menjalankan fungsi dan tunggasnya masing-masing tu….

  2. MAJANTO ULLO S.Pt berkata:

    Aturannya memang sudah jelas, namun yg buat aturan alias pemerintah dan pihak kemanan masih lemah dalan merealisasikan aturan tersebut. tq

Tinggalkan komentar