Beranda » aliansi » SIAPA TIPU SIAPA DI PILEG 2014 ?

SIAPA TIPU SIAPA DI PILEG 2014 ?

ARSIP

MENYOAL KETERBUKAAN INFORMASI CALEG & PARPOL DALAM PILEG 2014 DI PAPUA

ATAP Papua, (13/3/2014) Siapa tipu siapa ?  mungkin itu bahasa yang tepat terhadap Caleg dan Parpol yang sedang mempersiapkan diri memasuki PILEG 9 April 2014 besok. Hari ini disudut jalan maupun dimedia baik elektronik maupun media Massa, semua caleg dan parpol berlomba menyatakan komitmen mereka untuk rakyat. Tapi aneh bin ajaib ternyata dibalik semua itu…… mereka seperti tidak sadar bahwa mereka telah melakukan pembohongan public terhadap apa yang mereka lakukan dan apa yang mereka putuskan dalam bentuk regulasi dan aturan untuk diri mereka sendiri. Kata yang paling tepat untuk mereka adalah “ MUNAFIK ”.

Mengapa bisa begitu, mari masuk pada konteksnya. Lima tahun lalu, fraksi-fraksi yang merupakan kepajangan partai politik di parlemen berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dua tahun kemudian, UU ini diberlakukan. Mari baca di pasal 15. Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;  e. mekanisme pengambilan keputusan partai; f. keputusan partai: hasil muktamar/kongres/munas/ dan keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.

Apa yang terjadi ? Sejak UU ini diberlakukan pada 2010, nyaris tak ada satu pun partai politik di tingkat nasional maupun daerah yang mengimplementasikannya. Bahkan, diminta pun, tidak mereka beri. Di tingkat pusat, ada Indonesian Corruption Watch yang melakukan uji akses pada 9 partai politik, pada 2012 lalu. Di daerah, ada Garut Governance Watch (Jabar),  Fitra NTB, Pokja 30 (Kalimantan Timur),  Masyarakat Transparansi Aceh, dan berbagai organisasi lainnya melakukan uji akses. Tapi hasilnya sama, informasi itu tak dibuka. Jika pun ada yang membuka, melalui proses yang berbelit-belit hingga sengketa di Komisi Informasi.

Sekarang, mari kita lihat UU lain yang disahkan oleh fraksi-fraksi -sekali lagi- yang merupakan kepanjangan partai politik di parlemen. Dua tahun lalu, UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mereka lahirkan.  Dalam Pasal 39, disebutkan (1)  Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. (2)  Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik. (3)  Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi: a.  laporan realisasi anggaran Partai Politik; b.  laporan neraca; dan c.  laporan arus kas. Adakah yang melakukannya, khususnya pada poin: diumumkan secara periodik. Lagi-lagi jawabnya sama. TARADA OOOOOO.

Mau Bukti yang lebih kongkrit di Papua, mari kita lihat pernyataan berikut ini :

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua per 28/02/2014 mengaku baru ada 4 parpol yang melaporkan dana kampanye, diantaranya Demokrat, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra. Sementara ada tiga parpol yang masih melakukan perbaikan pelaporan, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Masih ada lima parpol yang belum memberikan laporan, yakni  Golkar, PDIP, Hanura, PKPI dan PBB. Jika hingga batas waktu tanggal 2 Maret pukul 18.00 WIT, kelima parpol itu belum menyerahkan laporannya, maka terancam tak bisa ikut pemilu,” kata Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Tarwinto di Jayapura, Jumat (28/2).

Hal yang sama juga bakal terjadi pada belasan dari 25 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua yang belum menyerahkan laporan dana kampanye. “Saat ini baru ada  4 orang yang menyerahkan laporan itu. Kemudian lima orang dalam perbaikan laporan dan sisanya belum menyerahkan sama sekali. Batsa waktu yang ditentukan juga sama, yakni tanggal 2 Maret pukul 18.00 WIT. Jika belum menyerahkan, maka secara otomatis tidak dapat mengikuti pemilu legislative mendatang,” urainya.

Tarwinto menambahkan, sanksi yang diterapkan kepada parpol dan calon DPD berdasarkan peraturan KPU no 12/2013 tentang persyaratan peserta pemilu. Pihaknya juga mengaku telah memberitahukan kepada parpol dan calon DPD sejak awal Februari lalu, baik secara lisan dan tulisan, namun respon yang diterima oleh peserta KPU ini sangat minim.

Sedang Anggota KPU Papua Musa Sombuk menegaskan seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu harus bisa menyertakan keterangan mengenai asal dana yang digunakan mereka dalam kampanye, hal ini penting untuk dilakukan guna menghindari adanya anggaran yang berasal dari praktik korupsi.

“Kita tidak persoalkan uang itu dari korupsi atau tidak, tapi begitu dia (Parpol) Kampanye, dia menggunakan uang, dia harus menjelaskan uang itu dari mana,” ucapnya menjawab pertanyaan Wartawan, Selasa (25/2)  di Hotel Aston Jayapura.

Dijelaskannya, ada tiga sumbangan yang diperbolehkan diterima oleh Parpol untuk digunakan dalam kampanye, yaitu sumbangan perorangan, lalu sumbangan partai dan sumbangan dari sebuah badan usaha.

Sementara Komisioner Bawaslu Papua, Anugerah Patah menjelaskan pihaknya telah menyurati parpol untuk masalah pelaporan dana kampanye itu, sebab  jika tak diseriusi maka dampaknya akan fatal.

 Buat yang Laporan belum Lengkap dan Baru Mau kasih Masuk, itu berarti… LAPORAN KEUANGAN BARU DIBUAT… itu berarti bisa saja banyak rekayasa…  yang lebih aneh ada Parpol yang Rekeningnya Cuma 1 juta, lalu nanti kampanye dengan uang mana kah …… ?

Jika pada UU yang mereka buat sendiri, berani dikhianati, jangan heran sikap seperti itu diberlakukan pula pada rakyat yang memilih mereka. Ironis! Hari ini, memang tak ada partai yang mengaku anti-transparansi. Tapi tanpa implementasi, pernyataan itu hanya retorika politik.


1 Komentar

  1. obathidrosefaluss berkata:

    terima kasih informasinya

    kunjungi website kami ya http://wp.me/4qI8B

Tinggalkan komentar