Beranda » ANGGARAN » Ketua KI Pusat Desak Gubernur Segera Lantik Komisioner KI Papua

Ketua KI Pusat Desak Gubernur Segera Lantik Komisioner KI Papua

ARSIP

KI PUSATJayapura, 18/2/2014 (ATAP Papua), Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Abdulhamid Dipopramono mendesak Gubernur Papua segera melantik Komisioner KI Papua yang sudah lolos fit and proper test pada 27 Desember 2013 lalu. Desakan disampaikan di forum workshop tentang integritas dan keterbukaan yang diselenggarakan The Jawa Pos Institute of Pro-otonomy (JPIP) di Swiss-bell Hotel Jayapura, Papua, Selasa (19/2). Desakan juga disampaikan lewat Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, pada Rabu (20/2) di Jayapura, karena gubernur sedang tidak berada di Jayapura.

Bersama Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dan Anggota DPR RI asal Papua, Agustina Basik-Basik, Ketua KI Pusat menjadi narasumber dalam workshop tentang integritas dan keterbukaan yang diselenggarakan JPIP. Pada Rabu (20/2) di Jayapura, Abdulhamid juga berbicara di depan wartawan lokal Papua dan wartawan jaringan Jawa Pos seluruh Indonesia dengan topik “Penguatan Komunikasi Lembaga Negara dengan Media.”

Di depan wartawan Ketua KI Pusat mengatakan bahwa menurut survei, tingkat pengenalan masyarakat terhadap Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maupun Komisi Informasi memang masih di bawah 30 persen. Hal ini disebabkan UU KIP baru diundangkan lima tahun lalu dan anggaran sosialisasi sangat kecil. “Bahkan KI Pusat tidak memiliki anggaran untuk sosialisasi, anggarannya ada di Ditjen IKP Kementerian Kominfo,” kata dia. Namun dia menegaskan bahwa anggaran tidak boleh dijadikan alasan. Dia berjanji para Komisioner akan lebih proaktif bicara di media.

Abdulhamid mengatakan bahwa pada Maret 2014 KI Pusat berencana membentuk Litbang yang salah satu tugasnya melakukan kajian rutin terhadap segala hal terkait keterbukaan informasi dan persoalan-persoalan hukumnya. Hasil kajian tersebut secara periodik akan disampaikan kepada media/publik. “Bukan saatnya lagi lembaga negara semacam KI atau Komisioner-nya asal bicara keras dan main kritik sembarangan tanpa data. Ke depan KI Pusat akan lebih mendasarkan segalanya lewat kajian dan urun gagasan, bukan sekadar opini,” kata dia.

Dalam kesempatan di Jayapura pada Selasa (19/2) malam, Ketua KI Pusat juga melakukan koordinasi dengan empat Komisioner KI Papua terpilih yang belum dilantik. Mereka adalah Armin Thalib, Hans Paiki, Joel Wanda, dan Petrus Mambay. Para Komisioner KI Papua melaporkan bahwa mereka sudah lolos fit and proper test di DPRP pada 27 Desember 2013 tetapi belum mendapatkan SK Gubernur. Mereka mengatakan gubernur masih sibuk membahas RUU Pemerintahan Tanah Papua (pengganti UU Otsus) dan banyak berada di Jakarta. Ketua KI Pusat sedianya juga akan menemui Gubernur Papua tetapi sedang tidak berada di Jayapura.

Pada Rabu (19/2) Abdulhamid juga melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, untuk mendorong agar DPRP terus mengawal hingga KI Papua definitif terbentuk, difasilitasi sekretariatnya, dan bisa eksis menjalankan perannya. Dia minta agar DPRP mendesak gubernur segera melantik Komisoiner KI Papua. Sedianya Ketua KI Pusat juga akan berkoordinasi dengan personel Pattiro di Papua, Irwan Chalid, tetapi batal karena Irwan mengalami kecelakaan dan masuk rumah sakit. Melalui telepon kepada Irwan, Abdulhamid menyampaikan terima kasih kepada Pattiro karena telah mendorong keterbukaan informasi di Papua dan mengawal pembentukan KI Papua.


2 Komentar

  1. Tri Puspital berkata:

    sudah saat informasi publik menjadi milik semua warga negara tanpa kecuali sebagiamana diamnahkan diUU 14’2008 Keterbukaan Informasi Publik…..

Tinggalkan komentar